Ketika menjadi anggota koperasi, elo akan membayar beberapa simpanan, tapi pada akhir tahun ada sisa hasil usaha (SHU) yang akan elo dapatkan juga kok. Apa itu SHU? Cari tahu di sini, yuk!
Koperasi merupakan salah satu kegiatan yang unik. Ketika kita mendaftar sebagai anggota koperasi, maka kita bisa menjadi pemiliknya juga. Maksudnya gini, ketika kita belanja di koperasi, maka hasil belanja tersebut akan kita peroleh lagi pada akhir tahun. Kok bisa?
Bisa, karena yang kita dapatkan di akhir tahun itu merupakan hasil perhitungan dari sisa hasil usaha atau biasa disebut dengan SHU. Unik ya? Itulah yang membedakan koperasi dengan jenis usaha lainnya.
Apa Itu Sisa Hasil Usaha?
Kita ulik dulu pengertian hasil usaha ya.
Sisa hasil usaha merupakan total penerimaan dari aktivitas usaha koperasi yang telah dikurangi biaya-biaya, pembayaran utang, dan pembayaran pajak.
Balik lagi ke kalimat di awal bahwa anggota koperasi akan mendapatkan SHU tiap akhir tahun. Enak banget deh akhir tahun bisa menikmati SHU. Tapi, modal koperasi itu sebenarnya dari mana sih?
Ada dua modal koperasi, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Sendiri
- Simpanan pokok, yaitu uang atau deposito yang harus dibayarkan ketika mendaftar menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib, yaitu uang yang harus disetorkan secara rutin, baik tiap bulan atau periode tertentu sesuai dengan ketentuan anggota koperasi.
- Dana cadangan, yaitu bagian dari laba yang nggak dibagikan ke anggota lagi, melainkan untuk kegiatan atau stok barang untuk usaha koperasi.
- Hibah, yaitu pemberian dari anggota koperasi itu sendiri.
Nah, meskipun di awal pendaftaran dan tiap periode elo harus bayar ke koperasi, tapi elo akan mendapatkan bunga atau SHU atas simpanan yang udah disetor tadi.
Modal Pinjaman
Kalau modal sendiri belum cukup untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi, masih ada modal pinjaman yang bisa digunakan. Siapa saja pihak yang bisa dipinjam modalnya oleh koperasi?
- Anggota, jadi meskipun udah membayar simpanan wajib dan pokok, anggota tetap bisa memberikan pinjaman kepada koperasi.
- Koperasi lain, misalnya koperasi A lagi butuh pinjaman uang, bisa nih minjem dulu ke koperasi B buat nutupin kebutuhannya.
- Bank atau lembaga keuangan lainnya, selain meminjam ke koperasi lain, koperasi juga bisa lho minjem ke Bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Menerbitkan obligasi, ketika koperasi udah besar, maka ia bisa menerbitkan obligasi atau surat utang dan menjualnya kepada orang atau pihak yang punya uang.
- Sumber lain yang sah, misalnya menggadaikan motor milik koperasi atau aset lainnya.
Nah, setelah mengetahui modal-modal yang diperoleh koperasi. Selanjutnya kita balik lagi nih ke pembahasan utama, yaitu sisa hasil usaha (SHU). Jadi, SHU merupakan penghasilan sisa dari suatu usaha yang dijalankan koperasi. Misalnya koperasi A memiliki usaha travel. Nah, SHU koperasi diperoleh dari hasil penjualan tiket travel. Sedangkan, koperasi B menyediakan simpan-pinjam, maka SHU diperoleh dari bunga orang yang pinjam.
Paham ya konsepnya sampai sini? Kalau masih bingung dan perlu penjelasan lebih lanjut, elo bisa tonton video belajar Zenius dengan klik banner di bawah ini!
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha
Gimana cara menghitung SHU? Sama seperti pengertiannya, yaitu mengurangi total penerimaan koperasi dengan total pengeluarannya. Sebelum itu, gue punya ilustrasi yang menggambarkan pembagian di dalam koperasi.
Penggunaan dana SHU digambarkan pada ilustrasi di bawah ini.
Kemudian, pembagian dana SHU untuk anggota diilustrasikan sebagai berikut.
Secara matematis, SHU juga bisa diperhitungkan lho. Rumus sisa hasil usaha bisa dilihat pada gambar berikut ini.
Supaya lebih jelas dan tergambar dengan penggunaan rumus di atas, kita langsung masuk ke contoh kasusnya aja ya.
Koperasi Berkah memiliki SHU sebesar Rp50 juta. Jumlah simpanan pokok dan wajib bagi anggotanya adalah Rp200 juta dengan jumlah penjualan mencapai Rp80 juta. Berdasarkan rapat anggota, besaran SHU yang ditentukan untuk jasa modal adalah 40%, jasa anggota 20%, dan dana cadangan 20%.
Pak Slamet merupakan seorang anggota koperasi Berkah yang memiliki simpanan pokok sebesar Rp2 juta dan simpanan wajib sebesar Rp1 juta. Ia telah berbelanja di koperasi tersebut sebesar Rp5 juta. Maka, berapakah SHU yang diterima Pak Slamet?
Gimana cara menjawabnya?
Diketahui:
- SHU = Rp50.000.000
- Total simpanan anggota (simpanan wajib + pokok) = Rp200.000.000
- Penjualan = Rp80.000.000
- SHU jasa modal 40%
- SHU jasa anggota 20%
- Simpanan Pak Slamet (simpanan wajib + pokok) = Rp3.000.000
- Pembelian Pak Slamet di koperasi Berkah = Rp5.000.000
Ditanya: Berapakah SHU Pak Slamet?
Jawab: Rp925.000
Pembahasan:
Langkah pertama, hitung dulu SHU modal yang diterima oleh Pak Slamet.
Langkah kedua, hitung SHU jasa anggota yang diterima oleh Pak Slamet.
Langkah ketiga, hitung total SHU Pak Slamet.
SHU Pak Slamet = SHU modal + SHU jasa anggota = 300.000 + 625.000 = 925.000.
Jadi, SHU yang diterima Pak Slamet adalah Rp925.000.
Baca Juga: Manajemen dan Rasio Keuangan, Begini Rumus & Cara Menghitungnya – Materi Ekonomi Kelas 10
Contoh Soal Sisa Hasil Usaha dan Pembahasannya
Gimana, untuk perhitungannya mudah kan? Untuk menguji sejauh mana pemahaman elo mengenai materi sisa hasil usaha, gue ada beberapa contoh soal dan pembahasan yang bisa bikin elo makin mahir menghitung sisa hasil usaha.
Contoh Soal 1
Dari mana saja sumber permodalan koperasi?
Jawab: Sumber modal koperasi diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman. Untuk modal sendiri bisa dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan, untuk modal pinjaman bisa dari anggota, koperasi lain, bank, obligasi, dan sumber lain yang sah.
Baca Juga: Materi Koperasi SMA Kelas 10
Contoh Soal 2
SHU merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi dari aktivitas koperasinya. SHU sendiri kemudian akan digunakan untuk ….
Jawab: SHU digunakan untuk dana cadangan, dana sosial, dana pendidikan, dan dana-dana lainnya.
Contoh Soal 3
Pada soal yang ke-3 ini, gue mau elo kerjakan sendiri ya untuk latihan.
Koperasi Berkah mencatat pendapatan anggotanya Rp6 juta, pendapatan bukan anggota Rp4 juta dan beban operasional Rp2,5 juta. Pembagian SHU berdasarkan rapat anggota meliputi dana cadangan 20%, jasa simpanan 30%, jasa anggota 35%, dan jasa lainnya 15%. Jika alokasi beban anggota 70% dan beban bukan anggota 30%, besar jasa anggota adalah ….
Oke, itu dia pertanyaannya. Setelah elo coba mengerjakan, hasilnya bisa dicek di sini ya.
*****
Gimana nih, sampai sini udah paham kan tentang sisa hasil usaha? Buat yang lebih menyukai belajar dengan nonton video, elo bisa mengakses materi ini di video belajar Zenius menggunakan akun yang sudah didaftarkan di website dan aplikasi Zenius sebelumnya, ya!
Baca Juga: Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi – Materi Ekonomi Kelas 10
Leave a Comment