Hello, guys! Ngomongin tentang pajak, coba deh kalian iseng bertanya ke ayah atau ibu kalian apakah mereka membayar pajak atau tidak. Well, sudah pasti orang tua kalian akan menjawab iya. Pasalnya, membayar pajak merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh orang tua kita setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Nah, pertanyaannya apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan? Lalu, berapa banyak jumlah yang harus dibayarkan setiap tahunnya? So, untuk menjawab pertanyan-pertanyaan tersebut, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Objeknya
PBB atau Pajak Bumi Bangunan adalah pajak atas tanah dan bangunan. Contohnya gimana, tuh?
Jadi, yang termasuk tanah atau bumi itu misalnya, kebun, tanah, sawah, taman, dan lain sebagainya. Sementara itu, yang termasuk bangunan adalah gedung, rumah, ruko, hingga kolam renang.
Terus ada gak sih, yang tidak termasuk objek pajak bumi dan bangunan? Jawabannya pasti ada dong, contohnya saja hutan lindung, taman nasional, dan suaka alam.
Istilah dan Tarif PBB
So, sebelum kita masuk ke hitung-hitungan kita kenalan dulu yuk, istilah-istilah yang ada di dalam perhitungan PBB.
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga jual dari tanah dan bangunan yang kalian miliki.
- NJOPTKP ( Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah nilai yang dicantumkan di Undang-Undang untuk mengurangi NJOP.
- NJOPKP (Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak) adalah besaran nilai jual objek pajak kena pajak.
- NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah besaran nilai jual yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak, yakni persentase tertentu berdasarkan nilai jual sebenarnya.
- Untuk menentukan tarif yaitu:
- Kalau NJOP lebih dari 1 milyar
- Tarif NJOPKP = 40% x ( NJOP – NJOPTKP)
- Tarif NJKP = 0,5% x NJOPKP
- Kalau NJOP kurang dari sama dengan 1 milyar
- Tarif NJOPKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP)
- Tarif NJKP = 0,5% x NJOPKP
- Kalau NJOP lebih dari 1 milyar
Dengan mengetahui beberapa istilah ini, kita akan bisa melakukan penghitungan untuk PBB. Yuk, kita coba!
Download Aplikasi Zenius
Tingkatin hasil belajar lewat kumpulan video materi dan ribuan contoh soal di Zenius. Maksimaln persiapanmu sekarang juga!
Baca Juga: Inflasi: Materi Ekonomi Kelas 11
Contoh Soal dan Rumus Pajak Bumi dan Bangunan
- Kekayaan Bumi Bangunan Bapak Lazuardi
- Tanah 100 meter persegi dengan nilai jual Rp 10.000.000/meter persegi
- Rumah 50 meter persegi dengan nilai jual Rp 15.000.000/meter persegi
- Taman mewah 40 meter persegi dengan nilai jual Rp 5.000.000/meter persegi
Diketahui NJOPTKP Rp 24.000.000. Maka besaran PBB terutang Pak Lazuardi adalah…
Jawaban:
a. Pertama, kita cari dahulu NJOP-nya
- Tanah = 100 m2 x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000.000
- Rumah = 50 m2 x Rp 15.000.000 = Rp 750.000.000
- Tanah Mewah = 40 m2 x Rp 5.000.000 = Rp 200.000.000
Nah, setelah itu kita totalin semuanya ya, guys!
NJOP = 1.000.000.000 + 750.000.000 + 200.000.000 = 1.950.000.000
b. Kedua, kita hitung NJOPKP
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP
NJOPKP = 1.950.000.000 – 24.000.000
NJOPKP = 1.926.000.000
c. Ketiga, cari NJKP-nya
NJKP = tarif x NJOPKP
NJKP = 40% x 1.926.000
NJKP = 770.400.000
Untuk menentukan tarif yaitu:
- kalau NJOP lebih dari 1 milyar = 40%
- kalau NJOP kurang dari sama dengan 1 milyar = 20%
d. Keempat, kita hitung PBB
Untuk menghitung PBB, kita bisa menggunakan rumus pajak bumi dan bangunan yaitu:
PBB = 0,5% x NJKP
PBB = 0,5% x 770.400.000
PBB = 3.852.000
So, dapat disimpulkan bahwa PBB terutang Pak Lazuardi adalah sebesar Rp. 3.852.000 setiap tahunnya.
Baca Juga: Pendapatan Nasional: Materi Ekonomi Kelas 11
2. Apabila NJOPKP dari kekayaan bumi bangunan yang dimiliki Agung adalah Rp1.500.000.000. Maka besarnya PBB yang dibayarkan Agung adalah ….
Jawaban:
a. Pertama, kita hitung dahulu NJKP
Jika NJOP lebih dari 1 milyar, maka tarif mencari NJKP = 40%. Di soal, NJOPKP-nya aja udah lebih dari 1 milyar (Rp1.500.000.000), maka pake tarif 40%, ya!
NJKP = tarif x NJOPKP
NJKP = 40% x Rp1.500.000.000
NJKP = Rp600.000.000
b. Kedua, kita hitung PBB-nya
Untuk menghitung PBB, kita bisa menggunakan rumus pajak bumi dan bangunan yaitu:
PBB = 0,5% x NJKP
PBB = 0,5% x Rp600.000.000
PBB = Rp3.000.000
Jadi, Agung harus bayar PBB sebesar Rp3.000.000 dari tanah dan bangunan miliknya.
Baca Juga: Pembangunan Ekonomi – Materi Ekonomi Kelas 11
3. Ulfah memiliki tanah seluas 800m2 dengan nilai jual objek pajak Rp1.000.000/m2. Apabila NJOPTKP Rp12.000.000. Maka besarnya pajak bumi bangunan yang harus dibayarkan adalah ….
Jawaban:
a. Pertama, kita cari dahulu NJOP-nya
NJOP = luas tanah x NJOP
NJOP = 800m2 x Rp1.000.000
NJOP = Rp800.000.000
b. Kedua, kita hitung NJOPKP
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP
NJOPKP = Rp800.000.000 – Rp12.000.000
NJOPKP = Rp788.000.000
c. Ketiga, cari NJKP-nya
NJKP = tarif x NJOPKP
NJKP = 20% x Rp788.000.000
NJKP = Rp157.600.000
Untuk menentukan tarif yaitu:
- kalau NJOP lebih dari 1 milyar = 40%
- kalau NJOP kurang dari sama dengan 1 milyar = 20%
d. Keempat, kita hitung PBB
Untuk menghitung PBB, kita bisa menggunakan rumus pajak bumi dan bangunan yaitu:
PBB = tarif x NJKP
PBB = 0,5% x Rp157.600.000
PBB = 788.000
Baca Juga: Ini Dia Cara Menghitung PPh 21 dengan Mudah
Well, itu dia pembahasan kita hari ini, tentang pajak bumi dan bangunan. Gimana nih, guys? Setelah latihan soal-soal di atas, coba deh kalian hitung besaran PBB dari rumah tempat kalian tinggal biar semakin mahir!
Tapi, kalau masih ada yang bingung kalian bisa lho, mendalami materi hari ini lewat aplikasi Zenius. Caranya mudah kok, guys! Kalian cuma perlu download aplikasi Zenius di smartphone kalian dan jangan lupa untuk buat akun Zenius terlebih dahulu. Atau elo bisa langsung klik banner di bawah ini ya! So, sampai di sini dulu ya, dan sampai jumpa di artikel selanjutnya. See you!
Leave a Comment