Materi Ekonomi Perbankan

Perbankan – Pengertian, Prinsip, Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Hallo Sobat Zenius! Hari ini kita akan bahas hal seru yang sedikit berkenaan dengan bau-bau uang. 

Nanti jadi kaya lagu, bank-bank tut, akar kolang kaling, siapa yang kentut, ditembak raja maling! Tuh kan, beneran jadi nyanyi.

Jadi, sebenarnya gue mau bahas mengenai perbankan. Mulai dari pengertian perbankan, sampai contoh perbankan. Yuk, langsung saja simak pembahasan gue, biar ilmu perbankan elo bertambah!

Apa Itu Perbankan?

Elo tau kan, perbankan itu berasal dari kata dasar apa? Yap! Perbankan berasal dari kata dasar bank. Jadi, untuk kalau elo mau tau pengertian perbankan, elo bisa coba pahami terlebih dahulu kata dasarnya.

Nah, ternyata kata bank berasal dari sebuah kata dalam bahasa Italia. Kata tersebut adalah kata banco. Elo familiar nggak sih sama bunyi dari pelafalan kata banco?

Yes! Kedengarannya kaya kata bangku, ya? Uniknya, kata banco ini memang berarti bangku. Tapi ada yang bikin heran, nih. Kenapa, ya, kok dari kata yang artinya bangku, bisa menghasilkan kata bank?

Ternyata, alasannya adalah karena bangku merupakan alat yang dipakai bankir untuk melayani para nasabahnya. Meskipun begitu, bank tetap memiliki pengertiannya sendiri.

Jadi, bank adalah lembaga keuangan di mana kegiatan dari usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat.

Lalu bagaimana dengan pengertian perbankan? Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), perbankan adalah segala sesuatu mengenai bank.

Eits, sebentar dulu. Elo sudah tau belum, apa tujuan dari perbankan? Ini juga penting banget untuk elo cari tahu.

Jadi, lengkapnya tujuan dari perbankan ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Intinya adalah bank tidak hanya ditujukan untuk kepentingan ekonomis saja, seperti untuk sekedar penghimpun dan penyalur dana masyarakat. 

Tapi, perbankan juga memiliki tujuan yang mengarah kepada bidang non-ekonomis. Seperti yang ada dalam ketentuan tersebut, bahwa sektor perbankan di Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Terakhir, nih. Sudahkah elo tahu tentang sistem perbankan di Indonesia?

Nah, sistem perbankan di Indonesia sendiri disesuaikan dengan sistem perekonomian yang ada. Di mana sistem perekonomian Indonesia merupakan ekonomi demokrasi, yaitu sistem ekonomi yang dilandasi oleh Pancasila.

Oke! Karena sebelumnya kita sudah mengulik tentang pengertian bank sampai ke tujuannya, jadinya lebih mudah kan memahami pengertian perbankan.

Baca Juga: Lembaga Jasa Keuangan

Sejarah Perbankan di Indonesia

Perkembangan sejarah perbankan di Indonesia berdasarkan timelinenya.
Sejarah Perbankan di Indonesia (Arsip Zenius)

Prinsip Perbankan

Coba deh, misalnya di kelas elo ada uang kas yang wajib dikumpulkan setiap minggu untuk keperluan kelas. Pasti elo dan teman sekelas elo akan memilih orang yang bisa dipercaya untuk menjaga uang tersebut kan? Sederhananya seperti itu lah konsep prinsip yang diterapkan dalam kegiatan perbankan. 

Nah, prinsip perbankan yang diterapkan di Indonesia ini sebenarnya tercermin dari Undang-Undang Perbankan. Jadi, apa saja prinsipnya? Yuk kita kulik!

Prinsip Kepercayaan

Selanjutnya ada prinsip kepercayaan. Dalam bahasa Inggris, prinsip ini kenal dengan fiduciary principle. Nah, ini adalah prinsip yang mendasari hubungan antara nasabah dengan bank.

Alasan utamanya adalah karena masyarakat menyimpan dana di bank yang suatu saat akan diambil kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga perlu menerapkan prinsip ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada bank.

Prinsip ini tercermin dalam Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Prinsip Kerahasiaan

Nah, kalau prinsip kerahasiaan dikenal juga sebagai confidential principle. Lalu, apa sih maksud dari prinsip ini?

Jadi, prinsip kerahasiaan ini mengharuskan, bahkan mewajibkan bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan maupun informasi lainnya dari nasabah. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat.

Prinsip ini juga terdapat pada Pasal 1 Angka 28 dan Pasal 40 sampai 44A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Prinsip Kehati-hatian

Terakhir ada prinsip kehati-hatian. Sebenarnya, dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dijelaskan bahwa perbankan Indonesia menerapkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Jadi, memang secara resmi tidak ada pengertian mengenai prinsip ini.

Namun, dapat disimpulkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam hal ini berarti pihak bank harus dapat melaksanakan tugasnya dengan cermat, teliti, dan profesional, agar dapat memperoleh kepercayaan masyarakat.

Prinsip ini perlu diterapkan, terutama untuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan membuat kebijakan.

Nah, setelah mengetahui pengertian sampai ke prinsipnya, kita juga perlu cari tau, sebenarnya fungsi bank itu apa aja sih? Karena setiap kegiatan yang dilakukan, seharusnya ada fungsinya ya. Ya sudah, yuk kita lanjut!

Baca Juga: Konsep Badan Usaha

Jenis dan Fungsi Perbankan

Sebelumnya, gue bilang kalau kita akan cari tau tentang fungsi perbankan. Tapi nggak cuma itu saja, ternyata bank juga bisa dibedakan berdasarkan fungsinya. Jadi, gue akan bahas fungsi sekaligus jenis-jenis perbankan.

Nah, jadi fungsi utama dari perbankan adalah penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Maksudnya adalah, bank berperan sebagai perantara, antara pihak yang memiliki kelebihan dana, dengan pihak yang memiliki kekurangan dana. Biar lebih paham, coba cek ilustrasi di bawah ini.

Cara kerja bank sesuai dengan fungsi perbankan, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Ilustrasi Fungsi Perbankan (Arsip Zenius)

Dari ilustrasi di atas, elo juga bisa melihat, kan, bagaimana peran perbankan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsi

Nah, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, jenis perbankan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Bank Umum

Biasanya, Bank Umum dikenal juga sebagai Bank Komersial. Jasa yang diberikan oleh jenis bank ini adalah jasa umum atau seluruh jasa perbankan yang ada.

Kalau menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum ini dapat melaksanakan usahanya secara konvensional atau bisa juga berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan usahanya adalah memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

  1. Bank Perkreditan Rakyat

Sementara, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kegiatan usahanya adalah tidak memberikan jasa untuk lalu lintas pembayaran. Hah? Perbedaannya di mana, ya?

Nah, lingkup kegiatan BPR ini lebih sempit dari Bank Umum. BPR hanya melayani jasa untuk menghimpun dan menyalurkan dana saja. Bahkan, untuk menerima simpanan giro saja, BPR nggak diperbolehkan.

Nggak cuma itu, ada lagi nih yang nggak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu melakukan transaksi valuta asing.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan

Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam bank tersebut.

Nah, berdasarkan kepemilikannya, bisa dibedakan menjadi bank Milik Pemerintah, Bank Milik Swasta Nasional, Bank Milik Koperasi, dan Bank Milik Asing. Untuk contoh yang lebih jelasnya, elo bisa lihat tabel di bawah ini.

Berbagai contoh perbankan yang dikelompokan sesuai dengan jenisnya.
Jenis Bank dan Contohnya (Arsip Zenius)

Jenis Bank Berdasarkan Area Operasional

Bank berdasarkan area operasional artinya bank dibedakan dari cakupan kemampuannya dalam melayani masyarakat. Bisa dilihat dari segi jumlah produk, modal, dan juga kualitas pelayanannya. Nah, bank jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Bank Devisa

Bank ini merupakan bank yang dapat melayani transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya nanti elo akan berkuliah di luar negeri. Nah, nanti kalau orang tua elo mau mengirimkan uang saku, bisa melalui bank devisa.

  1. Bank Non-Devisa

Kalau bank non-devisa adalah bank yang terbatas untuk transaksi di dalam negeri saja. Jadi, bank ini belum bisa melakukan transaksi seperti yang dilakukan oleh bank devisa. Kenapa begitu, ya?

Ternyata, untuk bisa dianggap menjadi bank devisa, perlu melalui atau memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Maka dari itu, bank yang belum memenuhi kriteria tersebut, masuk ke dalam jenis bank non-devisa.

Jenis Bank Berdasarkan Penciptaan Uang

Nah, untuk jenis bank ini, bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Bank Primer

Tugas dari bank ini adalah menciptakan uang kartal, seperti uang logam dan kertas, dan juga uang giral, seperti cek dan bilyet giro. Sejauh ini hanyalah Bank Sentral yang memiliki hak untuk menciptakan uang kartal. Sementara uang giral masih bisa diciptakan oleh Bank Primer lainnya.

  1. Bank Sekunder

Bank Sekunder tidak dapat melakukan berbagai hal yang bisa dilakukan oleh Bank Primer. Bank ini hanya dapat memberikan jasa simpan pinjam atau sebagai perantara kredit.

Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

Dalam hal ini, cara menentukan harga dapat dilihat dari segi harga beli maupun harga jual. Jenis bank ini dibagi menjadi dua, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Biar lebih jelas lagi, yuk simak penjelasannya.

  1. Bank Konvensional

Bank yang banyak beredar di Indonesia saat ini kebanyakan berorientasi pada prinsip konvensional, yaitu prinsip yang dibawa dari budaya barat. Bagaimana, sih, cara bank konvensional ini menentukan harganya?

Nah, untuk dapat mengambil keuntungan dari usahanya. Bank dengan prinsip konvensional memiliki dua metode dalam menentukan harga. Elo bisa lihat metodenya pada gambar di bawah ini.

Keuntungan bank konvensional dapat ditentukan dengan metode spreed based dan fee based.
Metode Penentuan Harga Bank Konvensional (Arsip Zenius)
  1. Bank Syariah

Sementara, bank dengan prinsip syariah, awalnya itu banyak berkembang di wilayah Timur Tengah. Maksudnya bagaimana, sih, prinsip syariah?

Jadi, prinsip syariah ini didasari oleh perjanjian antara bank dengan pihak lain, yang didasari oleh hukum islam. Perjanjian yang dimaksud di sini adalah untuk menyimpan dana atau pembiayaan untuk keperluan usaha dan juga kegiatan perbankan lainnya.

Nah, untuk prinsip syariah, berikut beberapa metode dalam menentukan harga.

Bank Syariah memiliki lima metode untuk menentukan harga dari keuntungan yang dapat diambil.
Metode Penentuan Harga Bank Syariah (Arsip Zenius)

Baca Juga: Macam-Macam Produk Bank Syariah dan Konvensional

Contoh Soal Perbankan dan Pembahasannya

Contoh Soal 1

Apa fungsi perbankan dalam menunjang pembangunan nasional?

A. Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

B. Meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.

C. Penyedia pinjaman kredit untuk masyarakat desa.

D. Menghimpun dana untuk membangun fasilitas umum.

E. Mengawasi perekonomian nasional.

Jawaban: B. Meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan:

Nah, kalau elo scroll sedikit ke bagian “Apa Itu Perbankan?”, elo bisa melihat bahwa perbankan ditujukan untuk pembangunan nasional seperti meningkatkan pemerataan dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara pilihan D dan E sudah dipastikan bukan fungsi perbankan, ya. Jadi, elo bisa mengecualikan pilihan tersebut.

Contoh Soal 2

Dari beberapa contoh perbankan di bawah ini, manakah yang termasuk ke dalam bank milik pemerintah?

A. Bank Umum Koperasi Indonesia

B. Bank Bumiputera

C. Bank Mandiri

D. Bank Danamon

E. Bank Niaga

Jawaban: C. Bank Mandiri

Pembahasan:

Eits, jangan sampai terkecoh dengan pilihan A hanya karena ada kata-kata Indonesia. Pilihan yang tepat adalah Bank Mandiri. Jadi, bank umum yang saat ini masih milik pemerintah adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.

Contoh Soal 3

Pada materi sejarah perbankan di Indonesia, terdapat salah satu bank yang diperkirakan menjadi cikal bakal Bank Sentral Indonesia, yaitu…

A. Algemeene Volkscrediet Bank

B. De Algemenevolks Crediet Bank

C. De Bank van Leening

D. De Javasche Bank

E. De Bankcourant

Jawaban: D. De Javasche Bank

Pembahasan:

Yap, jawabannya adalah De Javasche Bank. Bank ini sebenarnya milik Belanda, namun karena diketahui akan menjadi cikal bakal Bank Sentral Indonesia, Indonesia menasionalisasikan bank tersebut pada 1951. Meskipun sudah dinasionalisasi, bank ini masih termasuk ke dalam bank swasta pada saat itu.

Bagaimana guys? Semoga pembahasan kali ini membantu elo untuk lebih paham tentang perbankan, ya. Elo juga bisa banget, nih, memperdalam pengetahuan elo dengan nonton materi ini. Caranya gampang banget, tinggal klik aja banner di bawah ini!

Perbankan - Pengertian, Prinsip, Jenis, Fungsi, dan Contohnya 9

Nah, kalau menurut kamu, apa manfaat jasa perbankan yang kamu rasakan? Yuk, coba comment!

References:

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana di Bank di Atas 2 (Dua) Milyar yang Tidak Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – Dian Tresna Utari (2017)

Pengantar Perbankan – Hasan (2014)

Pengertian dan Sejarah Perbankan  di Indonesia – Dr. Jamin Ginting, S.H.,M.H. (n.d.)

Bagikan Artikel Ini!