Sobat Zenius pasti pernah mendengar istilah badan usaha, kan? Kira-kira apa, sih, maksudnya? Nah, buat elo yang masih bingung, gue mau ngebahas mengenai materi badan usaha kelas 10 ini lengkap mulai dari pengertian, jenis-jenis, hingga konsep badan usaha itu sendiri seperti apa.
Sebelum kita mengenal konsep badan usaha, Sobat Zenius tau nggak apa makna dari usaha?
Menurut UU No. 3 tahun 1982 pasal 1, usaha didefinisikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Atau secara singkat dapat dikatakan dalam bidang ekonomi, usaha adalah kegiatan apapun yang tujuannya mendapatkan penghasilan.
Nah bagaimana dengan badan usaha? Apa bedanya konsep badan usaha sama perusahaan? atau sama?
Daripada semakin bingung, yuk, segera simak artikelnya di bawah ini!
Pengertian atau Konsep Badan Usaha
Banyak dari kita, atau orang-orang di sekitar kita menganggap badan usaha dan perusahaan itu sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda.
Pada bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Perusahaan di Indonesia, Abdulkadir Muhammad mendeskripsikan perusahaan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Selain itu, menurut UU No. 3 tahun 1982 pasal 1, tentang wajib daftar perusahaan, perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Oleh karena itu, dapat kita secara sederhana dapat kita simpulkan, perusahaan adalah kesatuan atau gabungan teknis dari modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang dan jasa. Jadi, bisa kita katakan bahwa perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
Sedangkan menurut Dominick Salvatore, seorang ekonom Amerika pengertian dari badan usaha merupakan suatu organisasi yang mengkoordinasi dan mengkombinasi berbagai jenis sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa yang dapat dijual.
Dan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal dalam suatu aktivitas yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia usaha atau perusahaan.
Sehingga, secara garis besar dapat kita simpulkan, badan usaha adalah kesatuan atau gabungan yuridis dan ekonomis menggunakan modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Kenapa disebut kesatuan yuridis atau hukum ? karena pada umumnya badan usaha sudah berbadan hukum.
Badan usaha dalam perekonomian Indonesia mempunyai peran yang sangat penting, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat serta membuka lapangan kerja bagi semua orang.
Nah, sebelum masuk ke pembahasan jenis-jenis badan usaha, Sobat Zenius bisa banget, lho, download aplikasi Zenius supaya bisa mendapatkan materi-materi belajar yang bagus serta fitur-fitur penunjang UTBK yang bisa elo maksimalkan. Klik banner di bawah ini, ya!
Download Aplikasi Zenius
Fokus UTBK untuk kejar kampus impian? Persiapin diri elo lewat pembahasan video materi, ribuan contoh soal, dan kumpulan try out di Zenius!
Jenis jenis Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha dikelompokan menjadi 2 (dua) berdasarkan kepemilikan modal, dan juga berdasarkan proses.
Badan Usaha menurut Kepemilikan Modal
Jenis badan usaha menurut kepemilikan modal dibagi lagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMN atau BUMD merupakan badan usaha yang modal seluruhnya atau sebagian berasal dari pemerintah atau negara.
Jika seluruh modalnya dari pemerintah atau negara, tujuannya bukan untuk mendapatkan profit melainkan bentuk pelayanan penuh bagi masyarakat.
Contohnya BULOG, Peruri. Sedangkan yang sebagian dari pemerintah atau negara, tujuannya untuk mengambil profit karena ada sebagian modalnya yang bukan dari negara atau pemerintahan contohnya, Telkom, KAI, dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta bertujuan untuk mencari profit atau laba. Hal ini berbeda dengan BUMN yang badan usaha modal seluruhnya berasal dari pemerintah atau negara.
Berdasarkan kepemilikan modalnya BUMS dibagi menjadi dua kelompok yaitu badan usaha kelompok dan badan usaha perseorangan.
3. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang merupakan kerja sama antar anggotanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dari anggotanya.
Oleh karena itu, dalam sebuah koperasi semua anggota dituntut semua anggota berperan aktif. Kelebihan dari koperasi antara lain, cocok dengan kultur di indonesia, asasnya kekeluargaan, saling membantu antar anggota.
Namun setiap badan usaha pasti juga memiliki kekurangan yaitu, dikelola dengan kurang profesional, non-profit oriented, sumber modalnya terbatas.
Badan Usaha menurut Prosesnya
Jenis badan usaha berdasarkan proses atau jenis kegiatannya dibagi lagi menjadi 5 (lima), yaitu:
1. Ekstraktif
Ekstraktif merupakan badan usaha yang mengambil langsung tanpa proses. Misalnya, penebangan kayu, mengambil ikan di laut, dan lain-lain.
2. Agraris
Sering denger nggak sih kalo indonesia itu negara agraris? Meskipun namanya agraris tapi bukan berarti hanya dari pertanian saja.
Dalam jenis badan usaha, agraris mendapatkan profit dengan mengolah tanah atau dari alam. Contohnya, peternakan, tambak, dan lain-lain.
3. Industri
Dalam jenis usaha, industri mengubah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi, atau bisa juga dari barang setengah jadi menjadi barang jadi. Contohnya, pabrik kain, pabrik baju, dan lain-lain.
4. Perdagangan
Secara sederhana dapat dikatakan adanya pertukaran tanpa melakukan proses, dengan mendapatkan profit. Contohnya, berdagang di pasar tradisional atau modern.
5. Jasa
Pada umumnya berbentuk pelayanan atau tidak terlihat fisiknya, seperti jasa perbankan, jasa bimbel, dan lain-lain.
Bentuk Badan Usaha
Selain dibedakan dari jenisnya, bentuk badan usaha juga dikelompokkan menjadi 4 (empat), yaitu sebagai berikut:
Badan Usaha Perseorangan
Merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari satu orang saja. Kelebihan dari badan usaha perseorangan adalah karena hanya satu orang maka semua profit atau untungnya untuk diri sendiri, lebih leluasa dalam mengambil keputusan dan melakukan kegiatan ekonomi, dan pajak lebih kecil.
Namun badan usaha perseorangan juga memiliki kekurangan yaitu, kerugian (ketika mengalami rugi) ditanggung sendiri, kerugian tidak terbatas, tingkat keberlangsungan rendah, modalnya terbatas.
Badan Usaha CV
Merupakan badan usaha yang anggotanya minimal 2 atau lebih sebagai pendiri CV. di mana dari pendiri tersebut dibagi menjadi 2 sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengelola badan usaha dan sekutu pasif merupakan pihak yang memberikan modal kepada yang aktif untuk mengelola badan usaha.
Kelebihan dari badan usaha cv yaitu, adanya spesialisasi kerja, modalnya lebih besar dibandingkan perseorangan, lebih mudah mendapatkan atau memperoleh kredit dari bank, dan lebih mudah mendapatkan izin.
Namun, badan usaha cv juga memiliki kekurangan, yaitu profitnya terbagi, tingkat keberlangsungannya sedang, sulit untuk menarik investasi.
Badan Usaha Firma
Mirip dengan CV, konsep badan usaha Firma juga didirikan oleh 2 orang atau lebih, namun yang membedakannya adalah di badan usaha firma, semua pendirinya merupakan sekutu aktif, dimana semua pendirinya ikut berperan dalam mengelola badan usaha, sehingga biasanya namanya gabungan dari nama pendirinya.
Badan usaha modalnya berasal dari anggota sendiri adalah badan usaha firma.
Kelebihan dari badan usaha firma sebagai berikut, modalnya lebih besar dibandingkan perseorangan, adanya pembagian kerja tergantung spesialisasi, profit dibagi rata.
Badan usaha firma pun tidak luput dari kekurangan, yaitu sulit mengambil keputusan, tingkat keberlangsungan sedang, kerugian tidak terbatas, kesalahan satu orang dapat berdampak atau ditanggung oleh seluruh anggota firma.
Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas)
Kata “sero” sendiri memiliki arti saham atau bukti kepemilikan, dan perseroan terbatas berarti memiliki sifat yang terbatas. PT sendiri memiliki 2 jenis yaitu tertutup dan terbuka. Yang terbuka biasanya belakang namanya ada “Tbk,” yang artinya sahamnya bebas diperjualbelikan. Sedangkan yang tertutup, kepemilikan saham terbatas atau saham tidak dijual bebas.
Kelebihan dari badan usaha PT adalah, mudah mendapatkan modal, kewajiban atau tanggung jawabnya terbatas sehingga (ketika mengalami kerugian) kerugiannya hanya sejumlah saham yang kita miliki aja, dikelola secara profesional, gampang jual-beli saham, tingkat keberlangsungan usahanya tinggi.
Namun, PT juga memiliki kekurangan, yaitu double-tax dikenakan pajak perusahaan dan pajak penghasilan, biaya pendirian PT cukup tinggi, profit dibagi, dan PT memiliki aturan pemerintah yang lebih ketat.
Itu dia rangkuman penjelasan dari materi badan usaha kelas 10. Semoga setelah membaca artikel ini Sobat Zenius jadi semakin memahami konsep badan usaha dengan cermat, ya!
Buat elo yang sekiranya masih belum puas dengan penjelasan di atas, elo bisa banget, nih, belajar materi di atas lewat video pembelajaran dari tutor Zenius.
Materi konsep badan usaha yang dibawakan oleh tutor Zenius tentunya menggunakan bahasa yang baik sehingga mudah dicerna oleh Sobat Zenius.
Nggak cuman materi aja, di sana juga ada contoh soal yang bisa elo pelajari langsung beserta penyelesaiannya!
Cara aksesnya, elo tinggal klik banner di bawah ini, kemudian pelajari bab demi bab yang sudah disediakan.
Simpel, kan? Jadi, selamat belajar bersama Zenius, ya!
Baca Juga Artikel Lainnya:
Originally published: February 2, 2021
Updated by: Maulana Adieb
Leave a Comment